Pages

Jumat, 17 Februari 2012

Cara Menyatukan File tanpa Softwere

Menggabungkan atau merge file di sini artinya menggabungkan file-file terpisah yang sejenis menjadi satu file gabungan yang utuh. Terkadang ketika kita mengupload suatu file (terutama yang berukuran besar) pada suatu File Hosting, kita terbentur oleh batasan upload yang diberikan oleh suatu File Hosting tersebut (biasanya yang free user) sehingga kita terpaksa memecah file tersebut menjadi beberapa bagian agar dapat diupload.

Masalahnya setelah didownload, file yang terdiri dari beberapa bagian tersebut ingin disatukan menjadi file utuh kembali, karena sangat tidak nyaman menonton video secara bagian per bagian. Ada banyak cara bagi Anda untuk menggabungkannya kembali, bisa pakai software bayar atau gratisan yang banyak tersedia di internet, bisa juga pake cara simpel sebagai berikut ini (menggunakan perintah di Command Prompt).

1. Buat Notepad


2. Ketikan "copy /b *.0?? imam77.blogspot.com.blogspot.com.mkv" (tanpa tanda kutip) seperti pada gambar diatas
3. Simpan dengan nama file terserah anda, dan ubah extensinya jadi *.bat, misal "JoinFile.bat", agar file berubah menjadi ekstensi *.bat, gunakan tanda kutip ganda tersebut di jendela konfirmasi penyimpanan.


4. Letakkan file *.bat yang baru kita buat itu ke folder tempat dimana file *.mkv akan digabungkan.

5. Klik 2x pada file *.bat tersebut, Maka akan muncul Command Prompt


6. Juga akan terbentuk file hasil join dengan nama "darkzonemovie.blogspot.com.mkv"


7. Tunggu hingga selesai penggabungan (hingga Command Prompt hilang dengan sendirinya) dan selamat menikmati (^_^)



Note:

cara yang sama bisa digunakan untuk *.rmvb *.flv dan ekstension file lainnya dengan mengubah ekstensinya dari .mkv menjadi .rmvb atau extension lainnya jadi tuliskan di notepad tadi dengan "copy /b *.rmvb imam77.blogspot.com.rmvb" (sebagai contoh menggabung file .rmvb)

Download Contoh programnya

Gabungin file *.0?? menjadi rmvb (1kb)
Gabungin file *.0?? menjadi mkv (1kb)
Gabungin file *.flv menjadi flv (1kb)

0 komentar:

Posting Komentar